LP3K ALFATA LOTIM

RIZELDA MEMBUTUHKAN INFORMASI KUSRUS SEGERA KOMEN SOLUSI DI SISNI DI LP3K ALFATA LOMBOK TIMUR

Selasa, 10 Desember 2013

HASIL KERJA LATIHAN DAN RENUNGAN ELDA SAID

TUGAS LATIHAN DAN RENUNGAN 1. Esensi peningkatan komptensi guru adalah: 1. Esensi peningkatan komptensi guru berfokus pada peningkatan dan penyesuaian kompetensinya agar mampu mengembangkan dan menyajikan materi pelajaran yang aktual dengan menggunakan berbagai pendekatan, metode, teknologi pembelajaran terkini. 2. Reformasi pendidikan yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undnag-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menuntut reformasi guru untuk memiliki tingkat kompetensi yang lebih tinggi baik kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, maupun sosial. 2. Jenis-jenis kompetensi yang harus dimiliki guru adalah: 1. Komptensi Pedagogik 2. Komptensi Kepribadian 3. Komptensi Sosial 4. Komptensi Profesional 3. Kaitan antara kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional adalah: 1. Komptensi Pedagogik Meliputi pemahaman guru terhadap peserta didik, perangcangan dan pelaksanaan pembelajaran untuk mengaktualisasi berbagai teori yang dimilikinya. Memiliki indokator esensial, yaitu memahami peserta didik dengan memanfaatkan tori belajar. 2. Komptensi Kepribadian Merupakan kemampuan peserta didik untuk mencerminkan kepribadiannya yang mantap dan stabil. 3. Komptensi Sosial Merupakan kompetensi guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan, orang tua wali persta didik, dan masyarakat sekitar. 4. Komptensi Profesional Merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya. 4. Prinsip peningkatan kompetensi guru adalah prinsip-prinsip 1. Prinsip prinsip umum dan 2. prinsip-prinsip khusus. 5. Pengembangan keprofesian guru secara berkelanjutan merupakan guru yang memilii peran strategi dalam meningkatkan proses pembelajaran dan mutu peserta didik serta guru yang memiliki golongan kepangkatan III/a dengan melakukan pengembangan diri dan golongan III/b wajib melakukan publikasi ilmiah dan karya inovatif dan golongan golongan kepangkatan IV/c dan IV/d wajim belakukan prsentasi ilmiah. 6. Jenis-jenis program peningkatan kompetensi guru, yaitu: 1. Pendidikan dan pelatihan, meliputi: a. Inhouse training (IHT) b. Program magang c. Kemitraan sekolah d. Belajar jarak jauh e. Pelatihan berjenjang dan pelathan khusus f. Kursus singkat di LPTK g. Pembinaan internal oleh sekolah h. Pendidikan lanjut 2. Kegiatan selain pendidikan dan pelatihan, meliputi: a. Diskusi masalah pendidikan b. Seminar c. Workshop d. Penelitian e. Penulisan buku/bahan ajar f. Pembuatan media pembelajaran g. Pembuatan karya teknologi atau karya seni. 7. Esensi uji kompetensi guru berfokus pada keempat kompetensi yang dimiliki oleh guru, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan professional. 8. Dampak ikutan hasil uji kompetensi bagai guru adalah: 1. Merugikan diri sendiri dan pihak lain 2. Merusak kualitas/mutu profesi guru 3. Penilaian dan evaluasi kompetensi tersebut tidak sah, tidak adil sehingga melanggar aturan/norma tersebut. 9. Mengapa penilaian kinerja guru perlu dilakukan secara kontinew Karena PK guru merupakan penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir , kepangkatan , dan jabatan nya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuannya dalam penguasaan pengetahuan , penerapan pengetahuan dan keterampilan , sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat permendiknas nomor 16 tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru. 10. Tujuan penilaian kinerja guru adalah: 1. Pengembangan profesid dan karir guru 2. Pengmbilan kebijaksanaan sekolah 3. Cara meningkatan kinerja guru 4. Penugasan yang lebih sesuai dengan karir guru 5. Mengidentifikasi potensi guru untuk program inservice-taining 6. Jasa bimbingan dan penyuouhan terhadap kinerja guru yang mempunyai masalah kinerja 7. Penyempurnaan managemen sekolah 8. Penyediaan informasi untuk sekolah serta penugasan 11. Persyaratan penilaian kinerja guru adalah: 1. Valid, sistem penilaian kinerja guru dikatakan valid bila aspek yang dinilaia benr-benar mengukur komponen-komponen tugas guru dalam melaksanakan pembelajaran, pembimbingan, dan tau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah. 2. Reliabel, sistem pendidikan guru dikatakan reliable atau mempunyai tingkat kepercayaan tinggi jika proses yang dilakukan memberikan hasil yang sama untuk seorang guru yang dinilai kinerjanya oleh siapapun dan kapanpun. 3. Praktis, sistem penilaian kinerja guru dikatakan praktis bila dapat dilakukan oleh siapapun dengan relatif mudah, dengan tingkat validitas dan reliabilitas yang sama dalam semua kondisi tanpa memerlukan persyaratan tambahan. 12. Prinsip-prinsip penilaian kinerja guru adalah: 1. Objektif, dilaksanakan sesuai dengan kondisi nyata guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari. 2. Adil, memberlakukan syarat, ketentuan, dan prosedur standar kepada semua guru yang dinilai. 3. Transparan, memungkinkan penilai, guru yang dinilai, dan pihak yang berkepentingan mengakses informasi atas penyelenggaraan penilaian. 4. Praktis, dapat dilaksanakan secara mudah tanpa mengabaikan prinsip-prinsip lainnya. 5. Akuntabel, hasil pelaksanaan penilaian dapat dipertanggungjawabkan. 6. Bermanfaat, bermanfaat bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya secara berkelanjutan sekaligus pengmbangan karir profesinya. 7. Berorientasi tujuan, dilaksanakan dengan berorientasi pada tujuan yang telah ditetapkan. 8. Berorientasi proses, memperhatikan proses bagaimana guru dapat mencapai hasil tersebut. 9. Berkelanjutan, dilaksanakan secara periodik, teratur, dan berlangsung terus-menerus selama seseorang menjadi guru. 10. Rahasia, hanya boleh diketahui oleh pihak-pihak terkait yang berkepentingan. 13. Tahapan penilaian kinerja guru sebagai berikut: 1. Pelaksanaan evaluasi diri 2. Pelaksanaan penilaian kinerja guru dalam periode 4 sampai 6 minggu di akhir kurun waktu 2 semester, yaitu: 3. Sebelum pengamatan dan atau pemantauan 4. Selama pengamatan 5. Setelah pengamatan 6. Tahap pemberian nilai 7. Tahap persetujuan 8. Tahap pelaporan 14. Konversi nilai kredit adalah kegiatan yang dilakukan dengan cara menyatakan (mengangkakan) suatau instrument penilaian angka kredit dalam penilaian kinerja guru dengan menggunakan skala dan rumus tertentu. 1. Pengkonversian hasil PK guru ke angka kredit adalah tugas tim penilai angka kredit kenaikan jabatan fungsional guru di tingkat kabupaten/kota , provinsi atau pusat. Penghitungan angka kredit dapat dilakukan ditingkat sekolah , tetapi hanya untuk keperluan estimasi perolehan angka kredit guru. 2. Beberapa rekap dalam daftar usulan penetapan angka kredit : 3. Konversi nilai PK guru bagi guru tanpa tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. 4. Konversi nilai PK guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang mengurangi jam mengajar tatap muka guru 5. Konversi nilai PK guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah tetapi tidak mengurangi jam mengajar tatap muka guru 15. Apa perbedaan utama antara pengembangan kompetensi guru dengan pengembangan kompetensi karir adalah pengembangan keperopesian guru meliputi 1. pembinaan kompetensi pedagogik, 2. keperibadian, 3. sosial, dan 4. propesional. Sedangkan pengembangan karier guru meliputi 1. Penugasan 2. Kenaikan pangkat dan 3. Profesi yang menekankan pada peningkatan kedudukan dalam karir. 16. Keterkaitan Kepropesian dengan jabatan 1. Guru sebagai profesi perlu diiringi dengan pemberlakuan aturan profesi keguruan, sehingga akan ada keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi seseorang yang berprofesi guru, antara lain: Indonesia memerlukan guru yang bukan hanya disebut guru, melainkan guru yang profesional terhadap profesinya sebagai guru. Aturan profesi keguruan berasal dari dua kata dasar profesi dan bidang spesifik guru/keguruan. 2. Pengembangan keprofesian guru dikaitkan dengan jabatan fungsionalnya berdasarkan Permenneg PAN No. 16 Tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya yang dimaksudkan pengembangan profesi guru berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai kebutuhan , bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan keprofesionalitasannya dan Pengembangan profesi guru merupakan hal penting untuk diperhatikan guna mengantisipasi perubahan dan beratnya tuntutan terhadap profesi guru. Pengembangan profesionalisme guru menekankan kepada penguasaan ilmu pengetahuan atau kemampuan manajemen beserta strategi penerapannya. 17. Perbedaan mendasar antara guru yang belum memiliki kualifikasi S1/DIV dan belum setifikasi dengan yang sudah adalah terletak pada kemampuan merencanakan, mengelola, dan melaksanakan pembelajaran sesuai dengan harapan dan amanat Undang-Undang yang dituangkan dalam tujuan Sistem Pendidikan Nasional. Di sisi lain juga memiliki perbedaan yang mendasar yaitu guru yang profesional telah memahami dengan baik prinsip-prinsip pengembangan diri yang akan berguna unutk menghasilkan peserta didik yang bermutu. 18. Jenis-jenis pengembangan karir guru, yaitu: 1. Penugasan  Penugasan sebagi guru kelas / mata pelajaran 1.2 penugasan sebagi guru Bimbingan dan konseling 1.3 Guru dengan tugas tambahan 2. Promosi 3. Kenaikan pangkat 19. Perbedaan utamanya pengembangan berbasis lembaga adalah diadakan dan difasilitasi oleh sekolah atau pemerintah terkait. Sedangkan pengembangan berbasis individu dilakukan oleh individu itu sendiri dengan mengikuti seminar-seminar pendidikan dan lainnya yang diadakan di luar lembaga kerjanya (atas inisiatif sendiri). 20. Perlindungan hukum bagi guru maksudnya suatu perlindungan yang diberikan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi dan atau satuan pendidikan. Contohnya: perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi atau perlakuan tidak adil dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. 21. Perlindungan profesi adalah perlindungan yang mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan pertauran perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam penyampaian pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas. Contohnya: pembatasan teradap guru dalam menyampaikan pendapatnya dalam rapat yang bertujuan untuk kemajuan sekolah dan peserta didik. 22. Yang dimaksud K3 (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan), yaitu: 1. Secara filosofis adalah suatu upaya, pemikiran, atau upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani, tenaga kerja pada khususnya dan masyarakat pada umumnya terhadap hasil karya dan budayanya menuju masyarakat adil dan makmur. 2. Secara keilmuan adalah ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Contohnya: Adanya jaminan keamanan dan kesehatan seperti kartu berobat (ASKES). 23. Perlindungan hak bagi guru adalah perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bagi guru. Contoh: perlindungan atas resiko gangguan keamanan kerja, keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja. 24. Jenis-jenis penghargaan yang diberikan kepada guru adalah: 1. Penghargaan guru yang berprestasi 2. Penghargaan bagi guru SD yang berdedikasi di daerah terpencil 3. Penghargaan bagi guru PLB/PK 4. Penghargaan tanda kehormatan satyalencana pendidikan 5. Penghargaan bagi guru yang berhasil dalam pembelajaran 6. Penghargaan guru pemenang olimpiade 7. Pembinaan dan pemberdayaan guru yang berprestasi dan guru berdedikasi 25. Jenis-jenis tunjangan yang diberikan kepada guru adalah: 1. Tunjangan profesi 2. Tunjangan fungsional 3. Tunjangan khusus 4. Tunjangan maslahat tambahan 26. Penghargaan guru merupakan, penghargaan yang pernah di capai berupa tunjangan fungsional 27. Alasan pemberian tunjangan pada guru di daerah terpencil adalah: a. Guru dapat menjalankan tugas sebagaimana kita melihat situasi dan kondisi berbeda yang pernah dialami sebelumnya untuk mengangkat harkat dan martabat guru atas dedikasi , prestasi , dan pengabdian profesionalitasnya sebagi pendidik bangsa, dihormati dan dihargai oleh masyarakat. b. Memberikan motivasi pada guru untuk meningkatkan prestasi , pengabdian , loyalitas , serta darma baktinya pada bangsa dan Negara melalui pelaksanaan kompetensinya secara professional sesuai kualifikasi masing-masing dan meningkatkan kesetiaan dan loyalitas guru dalam melaksanakan pekerjaan / jabatannya sebagai sebuah profesi. 28. Apa esensi etika profesi guru 1. Hubungan guru dengan peserta didik 2. Hubungan guru dengan orang tua 3. Hubungan guru dan masyarakat 4. Hubungan guru dengan sekolah 5. Hubungan guru dengan profesi 6. Hubungan guru dengan organisasi profesi 7. Hubungan guru dengan pemerintah 29. Karakteristik utama profesi guru, yaitu: 1. Kemampuan intelektual yang diperoleh melalui pendidikan 2. Memiliki pengetahuan spesialisasi 3. Memiliki pengetahuan praktis yang dapat dipergunakan langsung oleh orang lain 4. Memiliki teknik kerja yang dapat dikomunikasikan 5. Memiliki kapasitas mengorganisasikan kerja secara mandiri 6. Mementingan kepentingan orang lain 7. Memiliki kode etik 8. Memiliki sangsi dan tanggung jawab komunitas 9. Mempunyai sistem upah 10. Budaya profesional 30. Karena dengan sikap komitmen terhadap kode etik guru akan: Menyadari bahwa norma-norma yang mengikat guru dalam bekerja memiliki suatu profesi yang terhormat , terlindungi , bermartabat , dan mulia. Karena itu , ketika bekerja mereka harus menjunjung tinggi etika profesi. 31. Karena organisasi profesi guru bersifat independen dan memiliki fungsi yang sangat vital, yaitu sebagai sarana untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karir, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan dan pengabdian kepada masyarakat. 32. Adapun implikasi organisasi bagi profesionalisme guru adalah: a. Menjadi anggota organisasi atau asosiasi profesi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan b. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi serta kode etik guru dan ikrar atau janji guru yang ditetapkan oleh organisasi atau asosiasinya masing-masing. c. Mematuhi anggaran dasar , anggaran rumah tangga , serta peraturan-peraturan dan disiplin yang ditetapkan oleh organisasi nya masing-masing. d. Melaksanakan program organisasi atau asosiasi profesi guru secara aktif. e. Memiliki nomor registrasi sebagai anggota organisasi f. Memiliki kartu anggota organisasi g. Mematuhi peraturan dan disiplin organisasi h. Melaksanakan program , tugas , serta misi organisasi i. Guru yang belum menjadi anggota organisasi harus memilih organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 33. Peran DKGI dalam rangka penegakan hukum adalah: 1) Memberikan perlindungan hukum dan memberikan rekomendasi sanksi atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh guru secara obyektif, tidak diskriminatif, serta tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan perundang-undangan; 2) Melakukan pembinaan terhadap guru dengan tujuan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.
Latihan dan renungan PLPG KUOTA 2013 angkatan 4 BANSOS Latihan dan renungan beserta jawaban 1. Apa esensi peningkatan kompetensi guru ? Jawab : · Esensi peningkatan kompetensi guru berfokus pada peningkatan dan penyesuaian kompetensinya agar mampu mengembangkan dan menyajikan materi pelajaran yang actual dengan menggunakan berbagai pendekatan , metoda , teknologi pembelajaran terkini. · Reformasi pendidikan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional , Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen dan peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan menuntut reformasi guru untuk memiliki tingkat kompetensi yang lebih tinggi , baik kompetensi pedagonik , kepribadian , professional , maupun social. 2. Sebutkan jenis-jenis kompetensi yang harus dimiliki oleh guru ? Jawab : Jenis-jenis kompetensi yang harus dimiliki oleh guru adalah : a. Kompetensi Pedagonik , b. Kompetensi Kepribadian , c. Kompetensi Sosial , dan d. Kompetensi Profesional. 3. Buatlah penjelasan ringkas mengenai keterkaitan masing-masing jenis kompetensi guru ! Jawab : Penjelasan ringkas mengenai keterkaitan masing-masing kompetensi guru : a. Kompetensi Pedagonik Yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan karakteristik peserta didik dilihat dari berbagai aspek fisik , moral , social , cultural , emosional dan intelektual. Kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan aspek-aspek yang diamati , yaitu : 1). Penguasaan terhadap karakteristik peserta didik dari aspek fisik , moral , social , cultural , emosional dan intelektual. 2). Penguasaan terhadap teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik. 3). Mampu mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu. 4). Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik. 5). Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik. 6). Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki. 7). Berkomunikasi secara efektif , empatik , dan santun dengan peserta didik. 8). Melakukan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar , memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran. 9). Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran. b. Kompetensi Kepribadian Aspek-aspek yang diamati : 1) Bertindak sesuai dengan norma agama , hokum , social , dan kebudayaan nasional Indonesia. 2) Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur , berakhlak mulia , dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat. 3) Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap , stabil , dewasa , arif dan berwibawa. 4) Menunjukan etos kerja , tanggung jawab yang tinggi , rasa bangga menjadi gur , dan rasa percaya diri. 5) Menjunjung tinggi kode etik profesi guru. c. Kompetensi Sosial Criteria kinerja guru dalam kaitannya dengan kompetensi social disajikan sebagai berikut : 1) Bertindak objektif serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin , agama , ras , kondisi fisik , latar belakang keluarga , dan status social ekonomi. 2) Berkomonikasi secara efektif , empatik , dan santun dengan sesame pendidik , tenaga kependidikan , orang tua dan masyarakat. 3) Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia. 4) Berkomunikasi dengan komonitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lsin. d. Kompetensi Profesional Apek-aspek yang diamati : 1) Menguasai materi , struktur , konsep , dan pola piker keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. 2) Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu. 3) Mengembangkan mata pelajaran yang diampu secara kreatif. 4) Mengembangkan keprofesian secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif. 5) Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi mengembangankan diri. 4. Sebutkan beberapa prinsip peningkatan kompetensi guru ! Jawab : Prinsip peningkatan kompetensi guru yaitu : a. Prinsip-prinsip Umum , dan b. Prinsip-prinsip Khusus. 5. Apa yang dimaksud dengan pengembangan keprofesian guru secara berkelanjutan ? Jawab : Pengembangan keprofesian guru secara berkelanjutan merupakan guru yang memiliki peran strategis dalam meningkatkan proses pembelajaran dan mutu peserta didik serta guru yang memiliki golongan kepangkatan III/a dengan melakukan pengembangan diri dan golongan III/b wajib melakukan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif dan golongan kepangkatan IV/c ke IV/d guru wajib melakukan presentasi ilmiah. 6. Sebutkan jenis-jenis program peningkatan kompetensi guru ! Jawab : jenis-jenis program peningkatan kompetensi guru : 1. Pendidikan dan Pelatihan meliputi ; a) Inhouse training ( IHT ) , b) Program magang , c) Kemitraan sekolah , d) Belajar jarak jauh , e) Pelatihan berjenjang dan pelatihan khusus , f) Kursus singkat di LPTK , g) Pembinaan internal oleh sekolah , dan h) Pendidikan lanjut. 2. Kegiatan selain pendidikan dan pelatihan meliputi ; a) Diskusi masalah pendidikan , b) Seminar , c) Workshop , d) Penelitian , e) Penulisan buku/bahan ajar , f) Pembuatan media pembelajaran , dan g) Pembuatan karya teknologi/karya seni. 7. Apa esensi uji kompetensi guru ? Jawab : Esensi uji kompetensi guru yaitu berfokus pada keempat kompetensi yang harus dimiliki oleh guru yaitu kompetensi pedagonik , kepribadian , social , dan kompetensi professional. 8. Apa dampak ikutan hasil uji kompetensi bagi guru ? Jawab : Dampak ikutan hasil uji kompetensi bagi guru : a. Merugikan diri sendiri dan pihak lain , b. Merusak kualitas/mutu profesi guru , c. Penilaian dan evaluasi dari uji kompetensi tersebut tidak sah , tidak adil sehingga melanggar aturan norma. KEBIJAKAN UMUM PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) yang mengalami kecepatan dan percepatan luar biasa, memberi tekanan pada perilaku manusia untuk dapat memenuhi kebutuhan dan tuntutan hidupnya. Di bidang pendidikan, hal ini memunculkan kesadaran baru untuk merevitalisasi kinerja guru dan tenaga kependidikan dalam rangka menyiapkan peserta didik dan generasi muda masa depan yang mampu merespon kemajuan IPTEK, serta kebutuhan dan tuntutan masyarakat. Peserta didik dan generasi muda sekarang merupakan manusia Indonesia masa depan yang hidup pada era global. Globalisasi memberi penetrasi terhadap kebutuhan untuk mengkreasi model- model dan proses-proses pembelajaran secara inovatif, kreatif, menyenangkan, dan transformasional bagi pencapaian kecerdasan global, keefektifan, kekompetitifan, dan karakter bangsa. Negara-negara yang berhasil mengoptimasi kecerdasan, menguasai IPTEK, keterampilan, serta karakter bangsanya akan menjadi pemenang. Sebaliknya, bangsa-bangsa yang gagal mewujudkannya akan menjadi pecundang. Pascalahirnya UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, diikuti dengan beberapa produk hukum yang menjadi dasar implementasi kebijakan. Aneka produk hukum itu semua bermuara pada pembinaan dan pengembangan profesi guru, sekaligus sebagai pengakuan atas kedudukan guru sebagai tenaga profesional. Pada tahun 2012 dan seterusnya pembinaan dan pengembangan profesi guru harus dilakukan secara simultan, yaitu mensinergikan dimensi analisis kebutuhan, penyediaan, rekruitmen, seleksi, penempatan, redistribusi, evaluasi kinerja, pengembangan keprofesian berkelanjutan, pengawasan etika profesi, dan sebagainya. Untuk tujuan itu, agaknya diperlukan produk hukum baru yang mengatur tentang sinergitas pengelolaan guru untuk menciptakan keselarasan dimensi-dimensi dan institusi yang terkait. Empat Tahap Mewujudkan Guru Profesional Kesadaran untuk menghadirkan guru dan tenaga kependidikan yang profesional sebagai sumber daya utama pencerdas bangsa, barangkali sama tuanya dengan sejarah peradaban pendidikan. Di Indonesia, khusus untuk guru, dilihat dari dimensi sifat dan substansinya, alur untuk mewujudkan guru yang benar-benar profesional, yaitu: (1) penyediaan guru berbasis perguruan tinggi, (2) induksi guru pemula berbasis sekolah, (3) profesionalisasi guru berbasis prakarsa institusi, dan (4) profesionalisasi guru berbasis individu atau menjadi guru madani. Alur Pengembangan Profesi dan Karir Saat ini, pengakuan guru sebagai profesi dan tenaga profesional makin nyata. Pengakuan atas kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi mengangkat martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Aktualitas tugas dan fungsi penyandang profesi guru berbasis pada prinsip-prinsip: (1) memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme; (2) memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia; (3) memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas; (4) memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; (5) memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan; (6) memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja; (7) memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat; (8) memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan (9) memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru. Kebijakan Pembinaan dan Pengembangan Pengembangan keprofesian guru adakalanya diawali dengan penilaian kinerja dan uji kompetensi. Untuk mengetahui kinerja dan kompetensi guru dilakukan penilaian kinerja dan uji kompetensi. Atas dasar itu dapat dirumuskan profil dan peta kinerja dan kompetensinya. Kondisi nyata itulah yang menjadi salah satu dasar peningkatan kompetensi guru. Dengan demikian, hasil penilaian kinerja dan uji kompetensi menjadi salah satu basis utama desain program peningkatan kompetensi guru. Kebijakan Pemerataan Guru 1. Kebijakan dan Pemerataan Guru Dalam Peraturan bersama Mendiknas, Menneg PAN dan RB, Mendagri, Menkeu, dan Menag tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, tanggal 3 Oktober 2011 dan mulai efektif tanggal 2 Januari 2012 secara eksplisit menyatakan bahwa: a) Kebijakan standardisasi teknis dalam penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan secara nasional ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional. Demikian juga Menteri Pendidikan Nasional mengkoordinasikan dan memfasilitasi pemindahan untuk penataan dan pemerataan guru PNS pada provinsi yang berbeda berdasarkan data pembanding dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dalam memfasilitasi penataan dan pemerataan PNS di daerah dan kabupaten/kota. b) Menteri Pendidikan Nasional berkoordinasi dengan Menteri Agama.Menteri Agama berkewajiban membuat perencanaan, penataan, dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya. c) Menteri Dalam Negeri berkewajiban untuk mendukung pemerintah daerah dalam hal penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan untuk memenuhi standardisasi teknis yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan Nasional serta memasukkan unsur penataan dan pemerataan guru PNS ini sebagai bagian penilaian kinerja pemerintah daerah. d) Menteri Keuangan berkewajiban untuk mendukung penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan sebagai bagian dari kebijakan penataan PNS secara nasional melalui aspek pendanaan di bidang pendidikan sesuai dengan kemampuan keuangan negara. e) Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mendukung penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan melalui penetapan formasi guru PNS. f) Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya membuat perencanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan yang menjadi tanggung jawab masing-masing. 2. Kewenangan Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota a) Dalam pelaksanaan kegiatan penataan dan pemerataan guru, gubernur bertanggung jawab dan wajib melakukan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi yang kelebihan atau kekurangan guru PNS. b) Bupati/walikota bertanggung jawab dan wajib melakukan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota yang kelebihan dan kekurangan guru PNS. c) Gubernur mengkoordinasikan dan memfasilitasi pemindahan guru PNS untuk penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di wilayah kerjanya sesuai dengan kewenangannya. d) Bupati/Walikota mengkoordinasikan dan memfasilitasi pemindahan guru PNS untuk penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di wilayah kerjanya sesuai dengan kewenangannya. e) Gubernur mengkoordinasikan dan memfasilitasi pemindahan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan kewenangannya untuk penataan dan pemerataan antarkabupaten/kota dalam satu wilayah provinsi. f) Penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan didasarkan pada analisis kebutuhan dan persediaan guru sesuai dengan kebijakan standardisasi teknis yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional. g) Analisis kebutuhan disusun dalam suatu format laporan yang dikirimkan kepada Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama sesuai dengan kewenangannya masing-masing dan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan. Dalam kerangka pemerataan guru, diperlukan pemantauan dan evaluasi. Pemantauan dan evaluasi merupakan bagian integral yang tak terpisahkan dalam kegiatan penataan dan pemerataan guru, khususnya guru PNS. Oleh karena itu secara bersama-sama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Menneg PAN dan RB, dan Menteri Keuangan wajib memantau dan mengevaluasi pelaksanaan penataan dan pemerataan guru sesuai dengan kewenangan masing-masing.Sedangkan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarpendidikan di kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur sesuai dengan masing-masing wilayahnya. Termasuk dalam kerangka ini, diperlukan juga pembinaan dan pengawasan. Norma-norma umum pembinaan dan pengawasan disajikan berikut ini. 1) Secara Umum, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri. 2) Secara teknis, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan Nasional. 3) Menteri Agama melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah di lingkungan Kementerian Agama. 4) Gubernur melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di pemerintah kabupaten/kota. Dari mana pendanaannya? Pendanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, antarjenis pendidikan, atau antarprovinsi pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dibebankan pada APBN, dan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, atau antarjenis pendidikan antarkabupaten/kota dalam satu provinsi pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi dibebankan pada APBD provinsi. Sedangkan pendanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, atau antarjenis pendidikan antarkabupaten/kota, atau antarprovinsi pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota dibebankan pada APBD kabupaten/kota. PENINGKATAN KOMPETENSI Esensi peningkatan kompetensi guru berfokus pada peningkatan dan penyesuaian kompetensinya agar mampu mengembangkan dan menyajikan materi pelajaran yang actual dengan menggunakan berbagai pendekatan , metoda , teknologi pembelajaran terkini. Reformasi pendidikan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional , Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen dan peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan menuntut reformasi guru untuk memiliki tingkat kompetensi yang lebih tinggi , baik kompetensi pedagonik , kepribadian , professional , maupun social. Jenis-jenis kompetensi yang harus dimiliki oleh guru adalah : a. Kompetensi Pedagonik , b. Kompetensi Kepribadian , c. Kompetensi Sosial , dan d. Kompetensi Profesional. keterkaitan masing-masing kompetensi guru : a. Kompetensi Pedagonik Yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan karakteristik peserta didik dilihat dari berbagai aspek fisik , moral , social , cultural , emosional dan intelektual. Kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan aspek-aspek yang diamati , yaitu : 1). Penguasaan terhadap karakteristik peserta didik dari aspek fisik , moral , social , cultural , emosional dan intelektual. 2). Penguasaan terhadap teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik. 3). Mampu mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu. 4). Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik. 5). Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik. 6). Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki. 7). Berkomunikasi secara efektif , empatik , dan santun dengan peserta didik. 8). Melakukan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar , memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran. 9). Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran. b. Kompetensi Kepribadian Aspek-aspek yang diamati : 1) Bertindak sesuai dengan norma agama , hokum , social , dan kebudayaan nasional Indonesia. 2) Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur , berakhlak mulia , dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat. 3) Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap , stabil , dewasa , arif dan berwibawa. 4) Menunjukan etos kerja , tanggung jawab yang tinggi , rasa bangga menjadi gur , dan rasa percaya diri. 5) Menjunjung tinggi kode etik profesi guru. c. Kompetensi Sosial Criteria kinerja guru dalam kaitannya dengan kompetensi social disajikan sebagai berikut : 1) Bertindak objektif serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin , agama , ras , kondisi fisik , latar belakang keluarga , dan status social ekonomi. 2) Berkomonikasi secara efektif , empatik , dan santun dengan sesame pendidik , tenaga kependidikan , orang tua dan masyarakat. 3) Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia. 4) Berkomunikasi dengan komonitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lsin. d. Kompetensi Profesional Apek-aspek yang diamati : 1) Menguasai materi , struktur , konsep , dan pola piker keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. 2) Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu. 3) Mengembangkan mata pelajaran yang diampu secara kreatif. 4) Mengembangkan keprofesian secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif. 5) Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi mengembangankan diri. Prinsip peningkatan kompetensi guru yaitu : a. Prinsip-prinsip Umum , dan b. Prinsip-prinsip Khusus. Pengembangan keprofesian guru secara berkelanjutan merupakan guru yang memiliki peran strategis dalam meningkatkan proses pembelajaran dan mutu peserta didik serta guru yang memiliki golongan kepangkatan III/a dengan melakukan pengembangan diri dan golongan III/b wajib melakukan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif dan golongan kepangkatan IV/c ke IV/d guru wajib melakukan presentasi ilmiah. Jenis-jenis program peningkatan kompetensi guru : 1. Pendidikan dan Pelatihan meliputi ; a) Inhouse training ( IHT ) , b) Program magang , c) Kemitraan sekolah , d) Belajar jarak jauh , e) Pelatihan berjenjang dan pelatihan khusus , f) Kursus singkat di LPTK , g) Pembinaan internal oleh sekolah , dan h) Pendidikan lanjut. 2. Kegiatan selain pendidikan dan pelatihan meliputi ; a) Diskusi masalah pendidikan , b) Seminar , c) Workshop , d) Penelitian , e) Penulisan buku/bahan ajar , f) Pembuatan media pembelajaran , dan g) Pembuatan karya teknologi/karya seni. Esensi uji kompetensi guru yaitu berfokus pada keempat kompetensi yang harus dimiliki oleh guru yaitu kompetensi pedagonik , kepribadian , social , dan kompetensi professional. Dampak ikutan hasil uji kompetensi bagi guru : a. Merugikan diri sendiri dan pihak lain , b. Merusak kualitas/mutu profesi guru , c. Penilaian dan evaluasi dari uji kompetensi tersebut tidak sah , tidak adil sehingga melanggar aturan norma. PENILAIAN KERJA Penilaian kerja guru perlu dilakukan secara continue untuk penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir , kepangkatan , dan jabatan nya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuannya dalam penguasaan pengetahuan , penerapan pengetahuan dan keterampilan , sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat permendiknas nomor 16 tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru. Tujuan utama atau focus utama PK guru : · disiplin guru ( kehadiran , ethos kerja ) · Efisiensi dan efektivitas pembelajaran ( kapasitas transformasi ilmu ke siswa ) · Keteladanan guru ( berbicara , bersikap , dan berperilaku ) · Motivasi belajar siswa Persyaratan penilaian kinerja guru yaitu harus valid , reliable , dan praktis. a. System PK guru dikatakan valid bila aspek yang dinilai benar-benar mengukur komponen-komponen tugas guru dalam melaksanakan pembelajaran , bimbingan , dan/atau tugas yang lain yang relevan dengan fungsi sekolah. b. System PK guru dikatakan reliable atau mempunyai tingkat kepercayaan tinggi jika proses yang dilakukan memberikan hasil yang sama untuk seorang guru yang dinilai kinerjanya oleh siapapun dan kapanpun. c. System PK guru dikatakan praktis bila dapat dilakukan oleh siapapun dengan relative mudah dengan tingkat validitas dan reliabilitas yang sama dalam semua kondisi tanpa memerlukan persyaratan tambahan. Prinsip-prinsip penilaian kinerja guru : a. Sesuai dengan prosedur dan mengacu pada peraturan yang berlaku b. Menilai kinerja yang dapat diamati dan dipantau meliputi : · disiplin guru ( kehadiran , ethos kerja ) · Efisiensi dan efektivitas pembelajaran ( kapasitas transformasi ilmu ke siswa ) · Keteladanan guru ( berbicara , bersikap , dan berperilaku ) · Motivasi belajar siswa c. Penilai , guru yang dinilai , dan unsure yang terlibat dalam proses harus memahami semua dokumen terkait dengan system penilaian. d. Diawali dengan penilaian formatif di awal tahun dan penilaian sumatif di akhir tahun. · Obyektif sesuai dengan kondisi nyata guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari · Memberlakukan syarat , ketentuan , dan prosedur standar kepada semua guru yang dinilai. · Dapat dipertanggungjawabkan, · Bermanfaat bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya secara berkelanjutan dan sekaligus pengembangan karir profesinya. · Memungkinkan bagi penilai , guru yang dinilai , dan pihak lain yang berkepentingan untuk memperoleh informasi atas penyelenggaraan penilaian tersebut · Mudah tanpa mengabaikan prinsip-prinsip lainnya · Berorientasi pada tujuan yang telah ditetapkan · Tidak hanya berfokus pada hasil , namun juga perlu memperhatikan proses · Periodic , teratur , dan berlangsung secara terus menerus selama menjadi seorang guru · Boleh diketahui oleh pihak-pihak terkait yang berkepentingan. Tahap-tahap penilaian kinerja guru : a. Pelaksanaan penilaian 1) Pemberian skor 0 , 1 , atau 2 untuk masing-masing indicator setiap kompetensi. 2) Nilai setiap kompetensi kemudian direkapitulasi dalam format hasil penilaian kinerja guru untuk mendapatkan nilai total PK guru. 3) Berdasarkan hasil konversi nilai PK guru ke dalam skala nilai sesuai dengan Permenneg PAN dan RB nomor 16 tahun 2010 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya , selanjutnya dapat ditetapkan sebutan dan persentase angka kreditnya. 4) Setelah melaksanakan penilaian , penilai wajib memberitahukan kepada guru yang dinilai tentang nilai PK guru berdasarkan bukti catatan untuk setiap kompetensi. 5) Jika guru yang dinilai dan penilai telah sepakat dengan hasil penilaian kinerja , maka keduanya menandatangani format laporan hasil penilaian kinerja guru tersebut. 6) Khusus bagi guru yang mengajar di dua sekolah atau lebih maka penilaian dilakukan disekolah/madrasah induk. b. Pernyataan keberatan terhadap hasil penilaian. Keputusan penilai terbuka untuk diverifikasi Pengkonversian hasil PK guru ke angka kredit adalah tugas tim penilai angka kredit kenaikan jabatan fungsional guru di tingkat kabupaten/kota , provinsi atau pusat. Penghitungan angka kredit dapat dilakukan ditingkat sekolah , tetapi hanya untuk keperluan estimasi perolehan angka kredit guru. Beberapa rekap dalam daftar usulan penetapan angka kredit : · Konversi nilai PK guru bagi guru tanpa tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. · Konversi nilai PK guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang mengurangi jam mengajar tatap muka guru · Konversi nilai PK guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah tetapi tidak mengurangi jam mengajar tatap muka guru. PENGEMBANGAN KARIR Perbedaan utamanya adalah pembinaan dan pengembangan profesi guru meliputi pembinaan kompetensi pedagogik, kepribadian , sosial, dan profesional. Pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagimana dimaksud dilakukan melalui jabatan fungsional. Upaya pembinaan dan pengembangan karir guru ini harus sejalan dengan jenjang jabatan fungsional guru dimana pengembangan karier (career development) menuntut seseorang untuk membuat keputusan dan mengikatkan dirinya untuk mencapai tujuan-tujuan karier. Guru sebagai profesi perlu diiringi dengan pemberlakuan aturan profesi keguruan, sehingga akan ada keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi seseorang yang berprofesi guru, antara lain: Indonesia memerlukan guru yang bukan hanya disebut guru, melainkan guru yang profesional terhadap profesinya sebagai guru. Aturan profesi keguruan berasal dari dua kata dasar profesi dan bidang spesifik guru/keguruan. Pengembangan keprofesian guru dikaitkan dengan jabatan fungsionalnya berdasarkan Permenneg PAN No. 16 Tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya yang dimaksudkan pengembangan profesi guru berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai kebutuhan , bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan keprofesionalitasannya dan Pengembangan profesi guru merupakan hal penting untuk diperhatikan guna mengantisipasi perubahan dan beratnya tuntutan terhadap profesi guru. Pengembangan profesionalisme guru menekankan kepada penguasaan ilmu pengetahuan atau kemampuan manajemen beserta strategi penerapannya. Perbedaan utama pengembangan guru yang belum S1/D-IV dan belum bersertifikat pendidik dengan yang sudah memilikinya yaitu Pengembangan dan peningkatan kualifikasi akademik bagi guru yang belum memenuhi kualifikasi S-1 dilakukan melalui pendidikan tinggi program S-1 pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan tenaga kependidikan dan/atau program pendidikan non kependidikan. Pengembangan dan peningkatan kompetensi bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dilakukan dalam rangka menjaga agar kompetensi keprofesiannya tetap sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan , teknologi , seni , budaya dan/atau olahraga ( PP nomor 74 tahun 2008 ). Pengembangan dan peningkatan kompetensi dimaksud dilakukan melalui system pembinaan dan pengembangan keprofesian guru berkelanjutan yang dikaitkan dengan perolehan angka kredit jabatan fungsional. Jenis- jenis pengembangan karir guru a) penugasan · penugasan sebagi guru kelas / mata pelajaran · penugasan sebagi guru Bimbingan dan konseling · guru dengan tugas tambahan b) promosi c) kenaikan pangkat Setiap usaha pengembangan profesi (professionalization) harus bertolak dari konstruk profesi, untuk kemudian bergerak ke arah substansi spesifik bidangnya. Diletakkan dalam konteks pengembangan profesionalisme keguruan, maka setiap pembahasan konstruk profesi harus diikuti dengan penemukenalan muatan spesifik bidang keguruan. Lebih khusus lagi, penemukenalan muatan didasarkan pada khalayak sasaran profesi tersebut. Karena itu, pengembangan profesionalisme guru sekolah dasar atau madrasah ibtidaiyah akan menyentuh persoalan: (1) sosok profesional secara umum, (2) sosok profesional guru secara umum, dan (3) sosok profesional guru sekolah dasar atau madrasah ibtidaiyah. Perbedaan utama pengembangan keprofesian berbasis lembaga dengan yang berbasis individu adalah guru yang memiliki kompetensi tertentu sesuai dengan persyaratan yang dituntut oleh profesi keguruan. Peranan profesi adalah sebagai motivator, supervisor, penanggung jawab dalam membina disiplin, model perilaku, pengajar dan pembimbing dalam proses belajar, pengajar yang terus mencari pengetahuan dan ide baru untuk melengkapi dan meningkatkan pengetahuannya, komunikator terhadap orang tua murid dan masyarakat, administrator kelas, serta anggota organisasi profesi pendidikan. PERLINDUNGAN DAN PENGHARGAAN Jumlah guru yang banyak dengan sebaran yang sangat luas merupakan potensi bagi mereka untuk mendidik anak bangsa di seluruh Indonesia secara nyaris tanpa batas akses geografis, sosial, ekonomi, dan kebudayaan. Namun demikian, kondisi ini yang menyebakan sebagian guru terbelenggu dengan fenomena sosial, kultural, psikologis, ekonomis, kepegawaian, dan lain-lain. Fenomena ini bersumber dari apresiasi dan pencitraan masyarakat terhadap guru belum begitu baik, serta perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan kesejahteraan, dan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bagi mereka belum optimum. Sejarah pendidikan di Indonesia menunjukkan bahwa perlakuan yang cenderung diskriminatif terhadap sebagian guru telah berlangsung sejak zaman pemerintah kolonial Belanda. Hal ini membangkitkan kesadaran untuk terus mengupayakan agar guru mempunyai status atau harkat dan martabat yang jelas dan mendasar. Hasilnya antara lain adalah terbentuknya Undang-Undang (UU) Nomomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 1. Perlindungan bagi guru adalah usaha pemberian perlindungan hukum, perlindungan profesi, dan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan HaKI yang diberikan kepada guru, baik berstatus sebagai PNS maupun bukan PNS. 2. Perlindungan hukum adalah upaya melakukan perlindungan kepada guru dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi atau perlindungan hukum atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain. Semua guru harus dilindungi secara hukum dari segala anomali atau tindakan semena-mena dari yang mungkin atau berpotensi menimpanya dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Perlindungan hukum dimaksud meliputi perlindungan yang muncul akibat tindakan dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain, berupa: · tindak kekerasan, · ancaman, baik fisik maupun psikologis · perlakuan diskriminatif, · intimidasi, dan · perlakuan tidak adil 3. Perlindungan profesi adalah upaya memberi perlindungan yang mencakup perlindungan terhadap PHK yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam penyampaian pandangan, pelecehan terhadap profesi dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas. Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam penyampaian pandangan pelecehan terhadap profesi dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas. Secara rinci, subranah perlindungan profesi dijelaskan berikut ini. a. Penugasan guru pada satuan pendidikan harus sesuai dengan bidang keahlian, minat, dan bakatnya. b. Penetapan salah atau benarnya tindakan guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional dilakukan dengan mempertimbangkan pendapat Dewan Kehormatan Guru Indonesia. c. Penempatan dan penugasan guru didasari atas perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. d. Pemberian sanksi pemutusan hubungan kerja bagi guru harus mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan atau perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. e. Penyelenggara atau kepala satuan pendidikan formal wajib melindungi guru dari praktik pembayaran imbalan yang tidak wajar. f. Setiap guru memiliki kebebasan akademik untuk menyampaikan pandangan. g. Setiap guru memiliki kebebasan untuk:  mengungkapkan ekspresi,  mengembangkan kreatifitas, dan  melakukan inovasi baru yang memiliki nilai tambah tinggi dalam proses pendidikan dan pembelajaran. h. Setiap guru harus terbebas dari tindakan pelecehan atas profesinya dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. i. Setiap guru yang bertugas di daerah konflik harus terbebas dari pelbagai ancaman, tekanan, dan rasa tidak aman. j. Kebebasan dalam memberikan penilaian kepada peserta didik, meliputi:  substansi,  prosedur,  instrumen penilaian, dan  keputusan akhir dalam penilaian. k. Ikut menentukan kelulusan peserta didik, meliputi:  penetapan taraf penguasaan kompetensi,  standar kelulusan mata pelajaran atau mata pelatihan, dan  menentukan kelulusan ujian keterampilan atau kecakapan khusus. l. Kebebasan untuk berserikat dalam organisasi atau asosiasi profesi, meliputi:  mengeluarkan pendapat secara lisan atau tulisan atas dasar keyakinan akademik,  memilih dan dipilih sebagai pengurus organisasi atau asosiasi profesi guru, dan  bersikap kritis dan obyektif terhadap organisasi profesi. m. Kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan formal, meliputi:  akses terhadap sumber informasi kebijakan,  partisipasi dalam pengambilan kebijakan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan formal, dan  memberikan masukan dalam penentuan kebijakan pada tingkat yang lebih tinggi atas dasar pengalaman terpetik dari lapangan. 4. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) kepada guru mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau resiko lain. Beberapa hal krusial yang terkait dengan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk rasa aman bagi guru dalam bertugas, yaitu: a. Hak memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas harus mampu diwujudkan oleh pengelola satuan pendidikan formal, pemerintah dan pemerintah daerah. b. Rasa aman dalam melaksanakan tugas, meliputi jaminan dari ancaman psikis dan fisik dari peserta didik, orang tua/wali peserta didik, atasan langsung, teman sejawat, dan masyarakat luas. c. Keselamatan dalam melaksanakan tugas, meliputi perlindungan terhadap:  resiko gangguan keamanan kerja,  resiko kecelakaan kerja,  resiko kebakaran pada waktu kerja,  resiko bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau  resiko lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan. d. Terbebas dari tindakan resiko gangguan keamanan kerja dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. e. Pemberian asuransi dan/atau jaminan pemulihan kesehatan yang ditimbulkan akibat:  kecelakaan kerja,  kebakaran pada waktu kerja,  bencana alam,  kesehatan lingkungan kerja, dan/atau 5. Perlindungan HaKI adalah pengakuan atas kekayaan intelektual sebagai karya atau prestasi yang dicapai oleh guru dengan cara melegitimasinya sesuai dengan peraturan perundang- undangan. 6. Perjanjian kerja adalah perjanjian yang dibuat dan disepakati bersama antara penyelenggara dan/atau satuan pendidikan dengan guru. 7. Kesepakatan kerja bersama merupakan kesepakatan yang dibuat dan disepakati bersama secara tripartit, yaitu penyelenggara dan/atau satuan pendidikan, guru, dan Dinas Pendidikan atau Dinas Ketenagakerjaan pada wilayah administratif tempat guru bertugas. 8. Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan secara cuma-cuma dalam bentuk konsultasi hukum oleh LKHB mitra, asosiasi atau organisasi profesi guru, dan pihak lain kepada guru. 9. Advokasi adalah upaya-upaya yang dilakukan dalam rangka pemberian perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan HaKI bagi guru. Advokasi umumnya dilakukan melalui kolaborasi beberapa lembaga, organisasi, atau asosiasi yang memiliki kepedulian dan semangat kebersamaan untuk mencapai suatu tujuan. 10. Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa guru berdasarkan perundingan yang melibatkan guru LKBH mitra, asosiasi atau organisasi profesi guru, dan pihak lain sebagai mediator dan diterima oleh para pihak yang bersengketa untuk membantu mencari penyelesaian yang dapat diterima oleh pihak-pihak yang bersengketa. Mediator tidak mempunyai kewenangan membuat keputusan selama perundingan.  resiko lain. f. Terbebas dari multiancaman, termasuk ancaman terhadap kesehatan kerja, akibat:  bahaya yang potensial,  kecelakaan akibat bahan kerja,  keluhan-keluhan sebagai dampak ancaman bahaya,  frekuensi penyakit yang muncul akibat kerja,  resiko atas alat kerja yang dipakai, dan  resiko yang muncul akibat lingkungan atau kondisi tempat kerja. 4. Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual Pengakuan HaKI di Indonesia telah dilegitimasi oleh peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Merk, Undang-Undang Paten, dan Undang-Undang Hak Cipta. HaKI terdiri dari dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Hak Kekayaan Industri meliputi Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman. Bagi guru, perlindungan HaKI dapat mencakup: · hak cipta atas penulisan buku, · hak cipta atas makalah, · hak cipta atas karangan ilmiah, · hak cipta atas hasil penelitian , · hak cipta atas hasil penciptaan, · hak cipta atas hasil karya seni maupun penemuan dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, serta sejenisnya, dan · hak paten atas hasil karya teknologi Beberapa penghargaan yang diberikan kepada guru a. Penghargaan guru berprestasi b. Penghargaan bagi guru SD berdedikasi di daerah khusus / terpencil c. Penghargaan bagi guru PLB / PK berdedikasi d. Pengahargaan tanda kehormatan satyalanca pendidikan e. Penghargaan bagi guru yang berhasil dalam pembelajaran f. Penghargaan guru pemengang olimpiade g. Pembinaan dan pemberdayaan guru berprestasi dan guru berdedikasi. Beberapa jenis tunjangan yang diterima oleh guru a. Tunjang profesi b. Tunjangan fungsional c. Tunjanga khusus d. Maslahat tambahan Pemberian kesejahteraan dan penghargaan kepada guru atas dasar prestasi kerja adalah pemberian suatu kesejahteraan dan penghargaan guru yang berprestasi dimana dimaksudkan untuk mendorong motivasi , dedikasi , loyalitas dan keprofesionalisme guru yyang diharapkan akan berpengaruh positif pada kinerja dan prestasi kerjanya. Prestasi kerja tersebut akan terlihat dari kualits lulusan satuan pendidikan sebagai SDM yang berkulitas , produktif dan kompetitif. Guru yang bertugas di daerah khusus / terpencil perlu diberi tunjangan khusus karena bertujuan untuk mengangkat harkat dan martabat guru atas dedikasi , prestasi , dan pengabdian profesionalitasnya sebagi pendidik bangsa dihormati dan dihargai oleh masyarakat. Selain itu memberikan motivasi pada guru untuk meningkatkan prestasi , pengabdian , loyalitas , serta darma baktinya pada bangsa dan Negara melalui pelaksanaan kompetensinya secara professional sesuai kualifikasi masing-masing dan meningkatkan kestian dan loyalitas guru dalam melaksanakan pekerjaan / jabatannya sebagai sebuah profesi. ETIKA PROFESI Guru adalah profesi yang terhormat. Guru professional memiliki arena khusus untuk berbagi minat , tujuan , dan nilai-nilai profersional serta kemanusiaan mereka. Dengan sikap dan sifat semacam itu , guru profersional memiliki kemampuan melakukan profersionalisasi secara terus-menerus , memotivasi diri , mendisiplinkan dan meregulasi diri , mengeevaluasi diri kesadaran diri , mengembangkan diri , berempati , menjalin hubungan yang efektif. Mengenai kode etik guru dan etika profesi guru dengan segala dimensinya tidak terlepas dengan dimensi organisasi atau asosiasi profesi guru dan kewenangan nya, kode etik guru itu sendiri , dewan kehormatan guru , pembinaan etika profesi guru , dan lain-lain. Guru Indonesia selalu tampil secara profersional dengan tugas utama mendidik , mengajar , membimbing , mengarahkan , melatih , menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal , pendidikan dasar , pendidikan menengah. Karakteristik utama profesi guru yaitu : a. Kemampuan intelektual yang diperoleh melalui pendidikan. b. Memiliki pengetahuan spesialisasi c. Memiliki pengetahuan praktis yang dapat digunakan langsung oleh orang lain atau klien. d. Memiliki teknik kerja yang dapat dikomunikasikan atau communicable e. Memiliki kapasitas mengorganisasikan kerja secara mandiri atau self-organization f. Mementingkan kepentingan orang lain g. Memiliki kode etik h. Memiliki sanksi dan tanggung jawab komunita. i. Mempunyai system upah j. Budaya profersional. Guru harus memiliki komitment terhadap kode etik karena guru Indonesia harus menyadari bahwa norma-norma yang mengikat guru dalam bekerja memiliki suatu profesi yang terhormat , terlindungi , bermartabat , dan mulia. Karena itu , ketika bekerja mereka harus menjunjung tinggi etika profesi. UU no 14 tahun 2005 mewajibkan guru menjadi anggota organisasi profesi karena pembentukan organisasi atau asosiasi profesi dimaksud dilakukan sesuai dengan perundang-undangan. Implikasi kewajiban menjadi anggota organisasi profesi bagi guru adalah bahwa guru wajib : a. Menjadi anggota organisasi atau asosiasi profesi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan b. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi serta kode etik guru dan ikrar atau janji guru yang ditetapkan oleh organisasi atau asosiasinya masing-masing. c. Mematuhi anggaran dasar , anggaran rumah tangga , serta peraturan-peraturan dan disiplin yang ditetapkan oleh organisasi nya masing-masing. d. Melaksanakan program organisasi atau asosiasi profesi guru secara aktif. e. Memiliki nomor registrasi sebagai anggota organisasi f. Memiliki kartu anggota organisasi g. Mematuhi peraturan dan disiplin organisasi h. Melaksanakan program , tugas , serta misi organisasi i. Guru yang belum menjadi anggota organisasi harus memilih organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Rekomendasi DKGI wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru. Istilah wajib ini normative sifatnya. Sanksi dimaksud merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru. Selain itu , siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran KEGI wajib melapor kepada DKGI , organisasi profesi guru , pejabat yang berwenang. Tentu saja , setiap pelanggar dapat melakukan pembelaan diri dengan atau tanpa batuan organisasi profesi guru dan/atau penasehat hokum menurut jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan DKGI. Diposkan Yesterday oleh ELDAKU SAYANG

Rabu, 13 November 2013

TUGAS SISWA KLS XI IPS


 Daftar Nama Siswa KLs XI
Siti Zulaeha, Juhaeriah,Rahmiatun,Nurul minari, Ermawati, Nurlaeli, Nita Alpiuni, Solihatun, Solihati, Bq.Sumadiana, Yuliani, ...........Where is Another


Where is Another

Selasa, 12 November 2013

PEGERTIAN SEJARAH KEBUDAYAAN ISLAM

Pengertian Sejarah Kebudayaan Islam
Pengertian Sejarah
 :
·                     Menurut bahasa, sejarah berarti riwayat atau kisah. Dalam bahasa Arab, sejarah disebut dengan tarikh, yang mengandung arti ketentuan masa atau waktu.
·                     Sebagian orang berpendapat bahwa sejarah sepadan dengan kata syajarah yang berarti pohon (kehidupan).
·                     Sedangkan menurut istilah, sejarah adalah kejadian atau peristiwa yang benar-benar terjadi di masa lampau.

Pengertian Kebudayaan
 :


·                     Kebudayaan berasal dari bahasa Sansakerta yaitu buddhayah yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal). Budi mempunyai arti akal, kelakuan, dan norma. Sedangkan “daya” berarti hasil karya cipta manusia.
·                     Dengan demikian, kebudayaan adalah semua hasil karya, karsa dan cipta manusia di masyarakat.
·                     Istilah "kebudayaan" sering dikaitkan dengan istilah "peradaban". Perbedaannya : kebudayaan lebih banyak diwujudkan dalam bidang seni, sastra, religi dan moral, sedangkan peradaban diwujudkan dalam bidang politik, ekonomi, dan teknologi.
·                     Apabila dikaitkan dengan Islam, maka Kebudayaan Islam adalah hasil karya, karsa dan cipta umat Islam yang didasarkan kepada nilai-nilai ajaran Islam yang bersumber hukum dari al-Qur'an dan sunnah Nabi.
Pengertian Islam :
·                     Islam berasal dari bahasa arab yaitu “Aslama-Yuslimu-Islaman” yang artinya selamat.
·                     Menurut istilah, Islam adalah agama samawi yang diturunkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad saw sebagai petunjuk bagi manusia agar kehidupannya membawa rahmat bagi seluruh alam.
Kesimpulan :
Sejarah Kebudayaan Islam adalah kejadian atau peristiwa masa lampau yang berbentuk hasil karya, karsa dan cipta umat Islam yang didasarkan kepada sumber nilai-nilai Islam.
Unsur Pembentuk Kebudayaan Islam
Diantara unsur yang menjadi bentuk Kebudayaan Islam adalah sebagai berikut:
1. Sistem Politik
2. Sistem kemasyarakatan
3. Ilmu Pengetahuan
1. Sistem Politik
Sistem politik ini meliputi :
a. Hukum Islam
Kebudayaan Islam mencapai puncak kejayaan ketika diterapkannya hukum Islam. Di dalam Islam sumber hukum utama adalah Al Qur’an dan Hadits
b. Khilafah
Setelah Rosulullah saw wafat , orang-orang yang diberi tanggung jawab melaksanakan hukum islam adalah para pengendali pemerintahan. Kedudukan mereka adalah sebagai kholifah atau pengganti saw.
2. Sistem Kemasyarakatan
Terbagi dalam kelompok-kelompok berikut :
a. Kelompok Penguasa
b. Kelompok Tokoh Agama
c. Kelompok Militer
d. Kelompok Cendikiawan
e. Kelompok Pekerja dan Budak
f. Kelompok Petani
3. Ilmu Pengetahuan
·                     Pada masa awal Perkembangan Islam, ilmu pengetahuan kurang mendapat perhatian.
·                     Ilmu Pengetahuan baru mendapat perhatian pada masa Dinasti Abbasiyah.
·                     Pada saat itu banyak buku-buku dari berbagai disiplin ilmu dan kebudayaan lain diterjemahkan kedalam bhasa Arab.
B. Wujud / bentuk Kebudayaan Islam
Bentuk atau wujud kebudayaan Islam paling tidak dapat dibedakan menjadi tiga hal, yaitu:
1.wujud ideal (gagasan)
2.wujud aktivitas
3.wujud artefak (benda)
     Salah satu tokoh yang dikenal sebagai sejarawan dan dijuluki Bapak Sosiologi Islam adalah Ibnu Khaldun. Tulisan-tulisan dan pemikiran Ibnu Khaldun terlahir karena studinya yang sangat dalam,pengamatan terhadap berbagai masyarakat. Ibnu Khaldun menulis sebuah buku yang berjudul Al’Ibar(Sejarah umum) yang diterbitkan di Kairo tahun 1248 M.Ibnu Khaldun juga dipandang sebagai peletak dasar ilmu sosial dan politik Islam.
1. Kebudayaan Islam yang berWujud Ideal (Gagasan)
·                     Wujud ideal kebudayaan adalah kebudayaan yang berbentuk kumpulan ide-ide, gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan, dan sebagainya yang sifatnya abstrak; tidak dapat diraba atau disentuh.
·                     Wujud kebudayaan ini terletak di alam pemikiran warga masyarakat. Jika masyarakat tersebut menyatakan gagasan mereka itu dalam bentuk tulisan, maka lokasi dari kebudayaan ideal itu berada dalam karangan dan buku-buku hasil karya para penulis warga masyarakat tersebut.
Kebudayaan Islam yang berwujud ideal diantaranya :
1. Pemikiran di bidang hukum Islam muncul ilmu fiqih.
2. Pemikiran di bidang agama muncul ilmu Tasawuf dan ilmu tafsir.
3. Pemikiran di bidang sosial politik muncul sistem khilafah Islam (pemerintahan Islam) yang diprakarsai oleh    Nabi Muhammad dan diteruskan oleh Khulafaurrosyidin.
4. Pemikiran di bidang ekonomi muncul peraturan zakat, pajak jizyah (pajak untuk non Muslim), pajak   Kharaj (pajak bumi), peraturan ghanimah (harta rampasan perang).
5. Pemikiran di bidang ilmu pengetahuan muncul ilmu sejarah, filsafat, kedokteran, ilmu bahasa dan lain-lain.
Lanjutan : Kebudayaan Islam yang berwujud Ideal (Gagasan)
Di antara tokoh-tokoh yang berperan adalah:
1. Imam Syafi'i, Imam Hanafi, Imam Hambali, Imam Maliki (bidang ilmu fiqih).
2. Umar bin Khattab (bidang administrasi negara dan pemerintahan Islam),
3. Ibnu Sina dan Ibnu Rusyd (bidang filsafat),
4. Ibnu Khaldun (bidang sejarah yang sering disebut dengan "bapak sosiologi Islam").
2. Kebudayaan Islam yang berwujud Aktivitas
·                     Aktivitas adalah wujud kebudayaan sebagai suatu tindakan berpola dari manusia dalam masyarakat. Wujud ini sering pula disebut dengan sistem sosial. Sistem sosial ini terdiri dari aktivitas-aktivitas manusia yang saling berinteraksi, mengadakan kontak, serta bergaul dengan manusia lainnya menurut pola-pola tertentu yang berdasarkan adat tata kelakuan. Sifatnya konkret, terjadi dalam kehidupan sehari-hari, dan dapat diamati dan didokumentasikan.
Contoh kebudayaan Islam yang berwujud aktivitas atau tindakan di antaranya adalah:
1. pemberlakuan hukum Islam seperti potong tangan bagi pencuri dan hukum razam bagi pezina.
2. penggunaan bahasa Arab sebagai bahasa resmi pemerintahan Islam pada masa Dinasti Umayyah (masa khalifah Abdul Malik bin Marwan) memunculkan gerakan ilmu pengetahuan dan penterjemahan ilmu-ilmu yang berbahasa Persia dan Yunani ke dalam bahasa Arab. Gerakan ilmu pengetahuan mencapai puncaknya pada masa Dinasti Abbasiyah, di mana kota Baghdad dan Iskandariyah menjadi pusat ilmu pengetahuan ketika itu.
3. Kebudayaan Islam Yang Berwujud Artefak (Benda)
·                     Artefak adalah wujud kebudayaan fisik yang berupa hasil dari aktivitas, perbuatan, dan karya semua manusia dalam masyarakat berupa benda-benda atau hal-hal yang dapat diraba, dilihat, dan didokumentasikan. Sifatnya paling konkret diantara ketiga wujud kebudayaan.
·                     Contoh kebudayaan Islam yang berbentuk hasil karya di antaranya: seni ukiran kaligrafi yang terdapat di masjid-masjid, arsitektur-arsitektur masjid dan lain sebagainya.
Catatan :
Dalam kenyataan kehidupan bermasyarakat, antara wujud kebudayaan yang satu tidak bisa dipisahkan dari wujud kebudayaan yang lain. Sebagai contoh: wujud kebudayaan ideal mengatur dan memberi arah kepada tindakan (aktivitas) dan karya (artefak) manusia.
C. Tujuan Mempelajari Sejarah Kebudayaan Islam
1.            Mengetahui lintasan peristiwa, waktu dan kejadian yang berhubungan dengan kebudayaan Islam
2.            Mengetahui tempat-tempat bersejarah dan para tokoh yang berjasa dalam perkembangan Islam.
3.            Memahami bentuk peninggalan bersejarah dalam kebudayaan Islam dari satu periode ke periode berikutnya.
D. Manfaat Mempelajari Sejarah Kebudayaan Islam
1.            Menumbuhkan rasa cinta kepada kebudayaan Islam yang merupakan buah karya kaum muslimin masa lalu.
2.            memahami berbagai hasil pemikiran dan hasil karya para ulama untuk diteladani dalam kehidupan sehari-hari.
3.            Membangun kesadaran generasi muslim akan tanggung jawab terhadap kemajuan dunia Islam.
4.            Memberikan pelajaran kepada generasi muslim dari setiap kejadian untuk mencontoh/meneladani dari perjuangan para tokoh di masa lalu guna perbaikan dari dalam diri sendiri,masyarakat,lingkungan negerinya serta demi Islam pada masa yang akan datang.
5.            Memupuk semangat dan motivasi untuk meningkatkan prestasi yang telah diraih umat terdahulu.
E. Contoh Kebudayaan Islam
1.            Di bidang Seni : Syair, Kaligafi, Hikayat, Suluk, Babad, Tari Saman, tari Zapin.
2.            Di bidang Fisik : Masjid, Istana, Keraton,
3.            Di Bidang Pertunjukan : Sekaten, Wayang, Hadrah, Qasidah,
4.            Di bidang Tradisi : Aqiqah, Khitanan, Halal Bihalal, Sadranan, Berzanzi,