Pendataan Calon Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah Tahun 2012
Pendataan calon peserta sertifikasi guru madrasah dalam jabatan 2012 dilingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur telah dibuka, Calon Peserta dapat melakukan pendaftaran melalui Mapenda Kab./Kota dengan ketentuan sebagai berikut:
Berstatus sebagai GURU TETAP pada RA/BA/TA atau pada MI, MTs atau MA;
Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
BELUM PERNAH MENJADI PESERTA SERTIFIKASI baik melalui jalur Penilaian Portofolio/PLPG maupun jalur Pendidikan Profesi, baik melalui Kantor Kementerian Agama maupun melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
Pendataan diperuntukkan bagi guru kelas, guru mata pelajaran, dan guru bimbingan konseling di madrasah yang memenuhi syarat dan namanya belum tercantum dalam Daftar Urut Prioritas (DUP/Longlist) tahun 2011 dan diusulkan melalui Kanwil Kemenag Jatim sesuai aplikasi yang telah dikirimkan oleh Kanwil;
Bagi guru yang namanya sudah tercantum dalam Daftar Urut Prioritas (DUP/Longlist) tahun 2011, Mapenda Kab./Kota agar memverifikasi kembali data DUP tersebut sesuai pedoman yang berlaku dan diusulkan melalui Kanwil Kemenag Jatim sesuai aplikasi yang telah dikirimkan oleh Kanwil;
Pendataan mengacu kepada Pedoman yang berlaku
Pendataan pada masing-masing Kab./Kota berakhir pada tanggal 28 Februari 2012;
Data yang tidak lengkap dan tidak benar ( tidak memenuhi persayaratan umum dan khusus ) akan dihapus dan tidak dikirim ke Direktorat Pendidikan Madrasah Pusat, untuk itu sebelum data dari Mapenda Kab./Kota dikirimkan ke Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur, agar diumumkan terlebih dahulu di masing-masing Kab./Kota.