LP3K ALFATA LOTIM

RIZELDA MEMBUTUHKAN INFORMASI KUSRUS SEGERA KOMEN SOLUSI DI SISNI DI LP3K ALFATA LOMBOK TIMUR

Selasa, 10 Desember 2013

HASIL KERJA LATIHAN DAN RENUNGAN ELDA SAID

TUGAS LATIHAN DAN RENUNGAN 1. Esensi peningkatan komptensi guru adalah: 1. Esensi peningkatan komptensi guru berfokus pada peningkatan dan penyesuaian kompetensinya agar mampu mengembangkan dan menyajikan materi pelajaran yang aktual dengan menggunakan berbagai pendekatan, metode, teknologi pembelajaran terkini. 2. Reformasi pendidikan yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undnag-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menuntut reformasi guru untuk memiliki tingkat kompetensi yang lebih tinggi baik kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, maupun sosial. 2. Jenis-jenis kompetensi yang harus dimiliki guru adalah: 1. Komptensi Pedagogik 2. Komptensi Kepribadian 3. Komptensi Sosial 4. Komptensi Profesional 3. Kaitan antara kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional adalah: 1. Komptensi Pedagogik Meliputi pemahaman guru terhadap peserta didik, perangcangan dan pelaksanaan pembelajaran untuk mengaktualisasi berbagai teori yang dimilikinya. Memiliki indokator esensial, yaitu memahami peserta didik dengan memanfaatkan tori belajar. 2. Komptensi Kepribadian Merupakan kemampuan peserta didik untuk mencerminkan kepribadiannya yang mantap dan stabil. 3. Komptensi Sosial Merupakan kompetensi guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan, orang tua wali persta didik, dan masyarakat sekitar. 4. Komptensi Profesional Merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya. 4. Prinsip peningkatan kompetensi guru adalah prinsip-prinsip 1. Prinsip prinsip umum dan 2. prinsip-prinsip khusus. 5. Pengembangan keprofesian guru secara berkelanjutan merupakan guru yang memilii peran strategi dalam meningkatkan proses pembelajaran dan mutu peserta didik serta guru yang memiliki golongan kepangkatan III/a dengan melakukan pengembangan diri dan golongan III/b wajib melakukan publikasi ilmiah dan karya inovatif dan golongan golongan kepangkatan IV/c dan IV/d wajim belakukan prsentasi ilmiah. 6. Jenis-jenis program peningkatan kompetensi guru, yaitu: 1. Pendidikan dan pelatihan, meliputi: a. Inhouse training (IHT) b. Program magang c. Kemitraan sekolah d. Belajar jarak jauh e. Pelatihan berjenjang dan pelathan khusus f. Kursus singkat di LPTK g. Pembinaan internal oleh sekolah h. Pendidikan lanjut 2. Kegiatan selain pendidikan dan pelatihan, meliputi: a. Diskusi masalah pendidikan b. Seminar c. Workshop d. Penelitian e. Penulisan buku/bahan ajar f. Pembuatan media pembelajaran g. Pembuatan karya teknologi atau karya seni. 7. Esensi uji kompetensi guru berfokus pada keempat kompetensi yang dimiliki oleh guru, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan professional. 8. Dampak ikutan hasil uji kompetensi bagai guru adalah: 1. Merugikan diri sendiri dan pihak lain 2. Merusak kualitas/mutu profesi guru 3. Penilaian dan evaluasi kompetensi tersebut tidak sah, tidak adil sehingga melanggar aturan/norma tersebut. 9. Mengapa penilaian kinerja guru perlu dilakukan secara kontinew Karena PK guru merupakan penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir , kepangkatan , dan jabatan nya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuannya dalam penguasaan pengetahuan , penerapan pengetahuan dan keterampilan , sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat permendiknas nomor 16 tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru. 10. Tujuan penilaian kinerja guru adalah: 1. Pengembangan profesid dan karir guru 2. Pengmbilan kebijaksanaan sekolah 3. Cara meningkatan kinerja guru 4. Penugasan yang lebih sesuai dengan karir guru 5. Mengidentifikasi potensi guru untuk program inservice-taining 6. Jasa bimbingan dan penyuouhan terhadap kinerja guru yang mempunyai masalah kinerja 7. Penyempurnaan managemen sekolah 8. Penyediaan informasi untuk sekolah serta penugasan 11. Persyaratan penilaian kinerja guru adalah: 1. Valid, sistem penilaian kinerja guru dikatakan valid bila aspek yang dinilaia benr-benar mengukur komponen-komponen tugas guru dalam melaksanakan pembelajaran, pembimbingan, dan tau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah. 2. Reliabel, sistem pendidikan guru dikatakan reliable atau mempunyai tingkat kepercayaan tinggi jika proses yang dilakukan memberikan hasil yang sama untuk seorang guru yang dinilai kinerjanya oleh siapapun dan kapanpun. 3. Praktis, sistem penilaian kinerja guru dikatakan praktis bila dapat dilakukan oleh siapapun dengan relatif mudah, dengan tingkat validitas dan reliabilitas yang sama dalam semua kondisi tanpa memerlukan persyaratan tambahan. 12. Prinsip-prinsip penilaian kinerja guru adalah: 1. Objektif, dilaksanakan sesuai dengan kondisi nyata guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari. 2. Adil, memberlakukan syarat, ketentuan, dan prosedur standar kepada semua guru yang dinilai. 3. Transparan, memungkinkan penilai, guru yang dinilai, dan pihak yang berkepentingan mengakses informasi atas penyelenggaraan penilaian. 4. Praktis, dapat dilaksanakan secara mudah tanpa mengabaikan prinsip-prinsip lainnya. 5. Akuntabel, hasil pelaksanaan penilaian dapat dipertanggungjawabkan. 6. Bermanfaat, bermanfaat bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya secara berkelanjutan sekaligus pengmbangan karir profesinya. 7. Berorientasi tujuan, dilaksanakan dengan berorientasi pada tujuan yang telah ditetapkan. 8. Berorientasi proses, memperhatikan proses bagaimana guru dapat mencapai hasil tersebut. 9. Berkelanjutan, dilaksanakan secara periodik, teratur, dan berlangsung terus-menerus selama seseorang menjadi guru. 10. Rahasia, hanya boleh diketahui oleh pihak-pihak terkait yang berkepentingan. 13. Tahapan penilaian kinerja guru sebagai berikut: 1. Pelaksanaan evaluasi diri 2. Pelaksanaan penilaian kinerja guru dalam periode 4 sampai 6 minggu di akhir kurun waktu 2 semester, yaitu: 3. Sebelum pengamatan dan atau pemantauan 4. Selama pengamatan 5. Setelah pengamatan 6. Tahap pemberian nilai 7. Tahap persetujuan 8. Tahap pelaporan 14. Konversi nilai kredit adalah kegiatan yang dilakukan dengan cara menyatakan (mengangkakan) suatau instrument penilaian angka kredit dalam penilaian kinerja guru dengan menggunakan skala dan rumus tertentu. 1. Pengkonversian hasil PK guru ke angka kredit adalah tugas tim penilai angka kredit kenaikan jabatan fungsional guru di tingkat kabupaten/kota , provinsi atau pusat. Penghitungan angka kredit dapat dilakukan ditingkat sekolah , tetapi hanya untuk keperluan estimasi perolehan angka kredit guru. 2. Beberapa rekap dalam daftar usulan penetapan angka kredit : 3. Konversi nilai PK guru bagi guru tanpa tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. 4. Konversi nilai PK guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang mengurangi jam mengajar tatap muka guru 5. Konversi nilai PK guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah tetapi tidak mengurangi jam mengajar tatap muka guru 15. Apa perbedaan utama antara pengembangan kompetensi guru dengan pengembangan kompetensi karir adalah pengembangan keperopesian guru meliputi 1. pembinaan kompetensi pedagogik, 2. keperibadian, 3. sosial, dan 4. propesional. Sedangkan pengembangan karier guru meliputi 1. Penugasan 2. Kenaikan pangkat dan 3. Profesi yang menekankan pada peningkatan kedudukan dalam karir. 16. Keterkaitan Kepropesian dengan jabatan 1. Guru sebagai profesi perlu diiringi dengan pemberlakuan aturan profesi keguruan, sehingga akan ada keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi seseorang yang berprofesi guru, antara lain: Indonesia memerlukan guru yang bukan hanya disebut guru, melainkan guru yang profesional terhadap profesinya sebagai guru. Aturan profesi keguruan berasal dari dua kata dasar profesi dan bidang spesifik guru/keguruan. 2. Pengembangan keprofesian guru dikaitkan dengan jabatan fungsionalnya berdasarkan Permenneg PAN No. 16 Tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya yang dimaksudkan pengembangan profesi guru berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai kebutuhan , bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan keprofesionalitasannya dan Pengembangan profesi guru merupakan hal penting untuk diperhatikan guna mengantisipasi perubahan dan beratnya tuntutan terhadap profesi guru. Pengembangan profesionalisme guru menekankan kepada penguasaan ilmu pengetahuan atau kemampuan manajemen beserta strategi penerapannya. 17. Perbedaan mendasar antara guru yang belum memiliki kualifikasi S1/DIV dan belum setifikasi dengan yang sudah adalah terletak pada kemampuan merencanakan, mengelola, dan melaksanakan pembelajaran sesuai dengan harapan dan amanat Undang-Undang yang dituangkan dalam tujuan Sistem Pendidikan Nasional. Di sisi lain juga memiliki perbedaan yang mendasar yaitu guru yang profesional telah memahami dengan baik prinsip-prinsip pengembangan diri yang akan berguna unutk menghasilkan peserta didik yang bermutu. 18. Jenis-jenis pengembangan karir guru, yaitu: 1. Penugasan  Penugasan sebagi guru kelas / mata pelajaran 1.2 penugasan sebagi guru Bimbingan dan konseling 1.3 Guru dengan tugas tambahan 2. Promosi 3. Kenaikan pangkat 19. Perbedaan utamanya pengembangan berbasis lembaga adalah diadakan dan difasilitasi oleh sekolah atau pemerintah terkait. Sedangkan pengembangan berbasis individu dilakukan oleh individu itu sendiri dengan mengikuti seminar-seminar pendidikan dan lainnya yang diadakan di luar lembaga kerjanya (atas inisiatif sendiri). 20. Perlindungan hukum bagi guru maksudnya suatu perlindungan yang diberikan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi dan atau satuan pendidikan. Contohnya: perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi atau perlakuan tidak adil dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. 21. Perlindungan profesi adalah perlindungan yang mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan pertauran perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam penyampaian pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas. Contohnya: pembatasan teradap guru dalam menyampaikan pendapatnya dalam rapat yang bertujuan untuk kemajuan sekolah dan peserta didik. 22. Yang dimaksud K3 (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan), yaitu: 1. Secara filosofis adalah suatu upaya, pemikiran, atau upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani, tenaga kerja pada khususnya dan masyarakat pada umumnya terhadap hasil karya dan budayanya menuju masyarakat adil dan makmur. 2. Secara keilmuan adalah ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Contohnya: Adanya jaminan keamanan dan kesehatan seperti kartu berobat (ASKES). 23. Perlindungan hak bagi guru adalah perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bagi guru. Contoh: perlindungan atas resiko gangguan keamanan kerja, keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja. 24. Jenis-jenis penghargaan yang diberikan kepada guru adalah: 1. Penghargaan guru yang berprestasi 2. Penghargaan bagi guru SD yang berdedikasi di daerah terpencil 3. Penghargaan bagi guru PLB/PK 4. Penghargaan tanda kehormatan satyalencana pendidikan 5. Penghargaan bagi guru yang berhasil dalam pembelajaran 6. Penghargaan guru pemenang olimpiade 7. Pembinaan dan pemberdayaan guru yang berprestasi dan guru berdedikasi 25. Jenis-jenis tunjangan yang diberikan kepada guru adalah: 1. Tunjangan profesi 2. Tunjangan fungsional 3. Tunjangan khusus 4. Tunjangan maslahat tambahan 26. Penghargaan guru merupakan, penghargaan yang pernah di capai berupa tunjangan fungsional 27. Alasan pemberian tunjangan pada guru di daerah terpencil adalah: a. Guru dapat menjalankan tugas sebagaimana kita melihat situasi dan kondisi berbeda yang pernah dialami sebelumnya untuk mengangkat harkat dan martabat guru atas dedikasi , prestasi , dan pengabdian profesionalitasnya sebagi pendidik bangsa, dihormati dan dihargai oleh masyarakat. b. Memberikan motivasi pada guru untuk meningkatkan prestasi , pengabdian , loyalitas , serta darma baktinya pada bangsa dan Negara melalui pelaksanaan kompetensinya secara professional sesuai kualifikasi masing-masing dan meningkatkan kesetiaan dan loyalitas guru dalam melaksanakan pekerjaan / jabatannya sebagai sebuah profesi. 28. Apa esensi etika profesi guru 1. Hubungan guru dengan peserta didik 2. Hubungan guru dengan orang tua 3. Hubungan guru dan masyarakat 4. Hubungan guru dengan sekolah 5. Hubungan guru dengan profesi 6. Hubungan guru dengan organisasi profesi 7. Hubungan guru dengan pemerintah 29. Karakteristik utama profesi guru, yaitu: 1. Kemampuan intelektual yang diperoleh melalui pendidikan 2. Memiliki pengetahuan spesialisasi 3. Memiliki pengetahuan praktis yang dapat dipergunakan langsung oleh orang lain 4. Memiliki teknik kerja yang dapat dikomunikasikan 5. Memiliki kapasitas mengorganisasikan kerja secara mandiri 6. Mementingan kepentingan orang lain 7. Memiliki kode etik 8. Memiliki sangsi dan tanggung jawab komunitas 9. Mempunyai sistem upah 10. Budaya profesional 30. Karena dengan sikap komitmen terhadap kode etik guru akan: Menyadari bahwa norma-norma yang mengikat guru dalam bekerja memiliki suatu profesi yang terhormat , terlindungi , bermartabat , dan mulia. Karena itu , ketika bekerja mereka harus menjunjung tinggi etika profesi. 31. Karena organisasi profesi guru bersifat independen dan memiliki fungsi yang sangat vital, yaitu sebagai sarana untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karir, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan dan pengabdian kepada masyarakat. 32. Adapun implikasi organisasi bagi profesionalisme guru adalah: a. Menjadi anggota organisasi atau asosiasi profesi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan b. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi serta kode etik guru dan ikrar atau janji guru yang ditetapkan oleh organisasi atau asosiasinya masing-masing. c. Mematuhi anggaran dasar , anggaran rumah tangga , serta peraturan-peraturan dan disiplin yang ditetapkan oleh organisasi nya masing-masing. d. Melaksanakan program organisasi atau asosiasi profesi guru secara aktif. e. Memiliki nomor registrasi sebagai anggota organisasi f. Memiliki kartu anggota organisasi g. Mematuhi peraturan dan disiplin organisasi h. Melaksanakan program , tugas , serta misi organisasi i. Guru yang belum menjadi anggota organisasi harus memilih organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 33. Peran DKGI dalam rangka penegakan hukum adalah: 1) Memberikan perlindungan hukum dan memberikan rekomendasi sanksi atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh guru secara obyektif, tidak diskriminatif, serta tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan perundang-undangan; 2) Melakukan pembinaan terhadap guru dengan tujuan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.

Tidak ada komentar: